Dishub dan Polres Bartim Sosialisasikan Pengaturan Lalu Lintas Saat Lebaran

Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur bersama dengan Satlantas Polres Bartim melalui Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) mengadakan sosialisasi tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa lebaran tahun 2025, Senin (24/3) di Bundaran Pasar Panas – Taniran Kecamatan Benua Lima.

TAMIANG LAYANG- Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur bersama dengan Satlantas Polres Bartim melalui Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) mengadakan sosialisasi tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa lebaran tahun 2025, Senin (24/3) di Bundaran Pasar Panas – Taniran Kecamatan Benua Lima. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Sosialisasi ini ditujukan kepada perusahaan/pengusaha angkutan barang baik perseroan maupun perseorangan selama masa lebaran. Kepala Dinas Perhubungan Bartim, Bertulumeus, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan jalan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran.

Dijelaskan Bertulumeus Pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, pengaturan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan keperluan penanganan bencana alam.”Pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang mulai berlaku pada hari Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat,” pungkasnya.(cak).

 1,330 total,  7 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

2 × three =